test

Hukrim

Rabu, 23 Januari 2019 17:04 WIB

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Perampasan Ranmor

Editor: Redaksi

Para tersangka yang diamankan pihak kepolisian.
PMJ – Unit Reskrim Polsek Tangerang di bawah koordinasi Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus perkara percobaan perampasan. Pengungkapan kasus perampasan ini dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim bersama Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, SH, di Polsek Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (23/01/2019). Kompol Ewo menjelaskan, pada Minggu (20/01/2019) saat korban yang sedang membawa sepeda motor dari arah Cipete kemudian melintas di jalan tempat sepi dan jalan berlubang di Kampung Buaran PLN Rt03/05 Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. [caption id="attachment_9932" align="aligncenter" width="960"]Unit Reskrim Polsek Tangerang mengungkap kasus perkara percobaan perampasan. Unit Reskrim Polsek Tangerang mengungkap kasus perkara percobaan perampasan.[/caption] Korban ‘FS’ dihadang oleh pelaku ‘MSI’. Selanjutnya korban langsung berputar arah kembali, akan tetapi korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Kemudian, pelaku langsung menaiki atau mengambil alih posisi stang sepeda motor milik korban dan menancap gas. Pada saat bersamaan korban meneriaki "maling….maling…." dengan posisi korban terseret sepeda motor sambil memegangi bagian belakang sepeda motor yang sedang dikuasai oleh pelaku. “Kemudian atas dasar informasi tersebut yang pada saat itu piket Reskrim dan Resmob Polsek Tangerang sedang melakukan patroli mobile di sekitar TKP langsung mengejar pelaku,” ungkap Kapolsek Tangerang, Rabu (23/01/2019). [caption id="attachment_9933" align="aligncenter" width="960"]Para tersangka yang diamankan pihak kepolisian. Para tersangka yang diamankan pihak kepolisian.[/caption] “Selanjutnya dibantu oleh warga akhirnya pelaku dapat ditangkap. Lalu, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Z Nopol A – 4442 – ZV milik korban dan membawa korban ke rumah sakit untuk berobat dikarenakan atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian kaki kanan dan kaki kiri, bagian tangan kanan dan tangan kiri,” urainya melanjutkan. Dua barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z Nopol A-4442-ZV, warna merah tahun 2017 dan satu buah STNK asli sepeda motor Yamaha Mio Nopol A-4442-ZV, berikut kunci kontak, diamankan pihak kepolisian. Tersangka pun akan diancam dengan Pasal 365 Jo 53 KUHP. (FER).

BERITA TERKAIT