test

Hukrim

Jumat, 1 Februari 2019 19:06 WIB

Buni Yani Sudah Siap Dieksekusi Kejari Depok

Editor: Redaksi

Buni Yani akan ikuti keputusan hukum. (Foto : PMJ/inews.id)
PMJ- Kasasi Buni Yani ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia divonis bersalah dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan pengadilan memvinisnya 18 bulan penjara. Terkait kekuatan hukum tersebut, sesuai jadwal Buni Yani akan dieksekusi hari ini, Jumat (1/2). Sempat menolak untuk dieksekusi, akhirnya pria berkacamata ini siap untuk dieksekusi dan datang ke Kejari Depok malam ini. "Sudah siap ya (dieksekusi). Kita mau berangkat ke Depok setelah ini. Jadi memenuhi panggilan saja dulu. Mungkin nanti ada surat ralatan penangguhan dikabulkan, kita nggak tahu. Cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok," jelas pengacara Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani, di Gedung DPR RI, Jumat (1/2/2019). Buni Yani mendatangi gedung parlemen tersebut untuk menemui pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dalam pertemuan tersebut, Buni Yani menceritakan kondisinya terkait persoalan yang sedang membelitnya. Meski begitu, pengacara Buni Yani tetap ingin mengajukan Penangguhan Kembali (PA) atas vonis tersebut. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT