test

Hukrim

Kamis, 28 Februari 2019 13:17 WIB

Dalam Sidang, JPU Jelaskan Kronologi Penganiayaan Yang Dilakukan Habib Bahar

Editor: Redaksi

Berkas Bahar bin Smith secepatnya akan dilimpahkan. (Foto : Doknet)
PMJ – Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith (menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Kamis (28/2/2019). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Bahar datang ke PN Bandung dengan mengenakan peci putih rambut panjang berwarna keemasan serta mengenakan sorban yang melilit dada dan punggung ditambah sarung dan sepatu sandal warna putih. Ada ratusan pendukung Bahar yang mendatangi PN Bandung. Dalam wakwaan yang dibacakan, JPU mengatakan bahwa penganiayaan bermula saat saksi korban bernama Cahya Abdul Jabar dan M Hairul Umam menghadiri undangan di Seminyak, Bali, pada Senin 26 November 2018. Pada 29 November, saksi korban berada di Kuta dan ada yang bertanya dan menyebut Cahya sebagai Baharlantaran dianggap mirip. "Ini Habib Bahar ya?," ?ujar jaksa menirukan seorang pria yang menyebut Cahya sebagai Bahar. Kemudian atas perintah dari M Hairul Umam, Cahya disuruh mengaku sebagai Bahar. “Lalu saksi Cahya menjawab ‘ya’. ?Kemudian besoknya, 30 November, atas pengakuan itu, Cahya dan Umam dijemput oleh jamaah majelis Rahibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai untuk kembali ke Jakarta dan dibelikan tiket Batik Air," terang jaksa penuntut umum, Bambang Hartoto. Bahar yang mendengar kabar Cahya dan Umam mengaku-ngaku sebagai dirinya langsung meminta rekannya bernama Hamdi untuk menghubungi Abdul Basid dan menanyakan soal Cahya dan Umam. "Percakapan telpon dengan Basid diambil alih oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan ; 'Ini ana Bahar, bisa cari rumahnya Cahya dan Umam karena di Bali ngaku-ngaku sebagai saya, bahkan istri ana dibawa-bawa. Ente enggak usah bingung, cari rumahnya kalau ada sekarang bawa ke sini (Ponpes Tajul Alawiyin)," ujar jaksa mengutip omongan terdakwa. Kemudian Basid berhasil menemukan rumah Cahya lalu melaporkannya pada terdakwa. “Kemudian korban dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyin kemudian diinterogasi oleh Habib Bahar bin Smith, Aqil Yahya dan santri lainnya,” ungkap Jaksa. Penganiayaan itu pun terjadi hingga videonya menjadi viral dan mendapat kecaman dari masyarakat. (BHR)

BERITA TERKAIT