test

Hukrim

Kamis, 13 Juni 2019 14:34 WIB

Bikin Resah, Habib Bahar Smith Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Habib Bahar kembali menjadi tersangka dugaan kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).
PMJ- Aniaya dua remaja, pria yang akrab disapa Habib Bahar bin Smith kena tuntutan enam (6) tahun penjara oleh Jaksa Kejari Cibinong dalam persidangan yang digelar di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019). Perbuatan Bahar, menurut Jaksa dianggap meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," kata Jaksa. Kendati demikian, Jaksa juga membacakan beberapa hal yang meringankan terdakwa Bahar. Menurut Jaksa, terdakwa Bahar selama ini bersikap sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar. Diberitakan, Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Bahar juga dihukum denda Rp 50 juta dan akan diganti kurungan 3 bulan penjara jika tak sanggup membayar denda tersebut. (WS/02).

BERITA TERKAIT