test

Hukrim

Selasa, 28 Mei 2019 15:27 WIB

Tuntutan Jaksa Untuk Ratna Enam Tahun Penjara

Editor: Redaksi

Ratna Sarumpaet saat diadili di PN Jaksel karena kasus hoax. (Dok/FJR PMJNews).
PMJ- Nasib apes terus menimpa tukang hoax, Ratna Sarumpaet. Hal tersebut lantaran Jaksa Daroe Tri Sadono di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019) membacakan tuntutannya agar si Ratna Sarumpaet dijebloskan selama 6 tahun penjara. "Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar Daroe. [caption id="attachment_27026" align="aligncenter" width="859"] Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Dok/FJR/PMJNews)[/caption] Ratna Sarumpaet dianggap Jaksa Daroe telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan. Untuk diketahui, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.  (FJR-WS/02)    

BERITA TERKAIT