Selasa, 28 Mei 2019 15:27 WIB
Tuntutan Jaksa Untuk Ratna Enam Tahun Penjara
Editor: Redaksi
PMJ- Nasib apes terus menimpa tukang hoax, Ratna Sarumpaet.
Hal tersebut lantaran Jaksa Daroe Tri Sadono di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019) membacakan tuntutannya agar si Ratna Sarumpaet dijebloskan selama 6 tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar Daroe.
[caption id="attachment_27026" align="aligncenter" width="859"] Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Dok/FJR/PMJNews)[/caption]
Ratna Sarumpaet dianggap Jaksa Daroe telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Untuk diketahui, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (FJR-WS/02)