test

Hukrim

Senin, 27 Juli 2020 14:41 WIB

JPU: Meminta Majelis Hakim Nyatakan Permohonan PK Djoko Tjandra Harus Ditolak

Editor: Ferro Maulana

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (Foto: PMJ/Dok Net)

PMJ - Dalam persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko S Tjandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak permohonan sidang online oleh pemohon.

Jaksa Ridwan Ismawanta menilai buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali harus hadir di sidang PK sebagai pemohon.

"Meminta Majelis Hakim menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak, dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," tutur JPU menegaskan, di Jakarta, Senin (27/07/2020).

Selain itu, JPU kembali meminta agar Majelis Hakim menolak pengajuan pemohon untuk melakukan sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020.

Masih dari keterangan JPU, sidang daring atau online tidak dapat dilaksanakan dalam sidang PK. Hal itu, menurut Jaksa, telah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan Di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, rumah tahanan, dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ungkap JPU.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra sudah tiga kali mangkir dari agenda sidang PK di PN Jaksel. Sakit menjadi alasan Djoko Tjandra tidak hadir di ruang sidang. Tim kuasa hukum pun melampirkan surat sakit dari Dokter di Kuala Lumpur, Malaysia. (FER).

BERITA TERKAIT