test

Hukrim

Rabu, 27 Maret 2019 18:07 WIB

Hercules Dihukum Ringan, Pendukungnya Gembira dan Tepuk Tangan

Editor: Redaksi

Terdakwa Hercules di sidang PN Jakbar. (Foto: FJR/ PMJ News)
PMJ – Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hercules Rozario Marshal divonis delapan bulan penjara atas kasus penyerobotan area lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Para Pendukung Hercules langsung bersorak sorai atas putusan Majelis Hakim tersebut. Rekan Hercules begitu gembira dan bertepuk tangan saat Majelis Hakim menyatakan Hercules dihukum delapan bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yakni tiga tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Hercules bersama pelaku lain melakukan penyerobotan yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hercules membantu Handy Musawan saat memasang plang di area milik PT Nila Alam. "Memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti," demikian kata Hakim Ketua membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (27/03/2019). Sebelumnya, Kejari Jakbar menilai pemilik nama lengkap Hercules Rozario Marshal ini bersama pelaku lainnya melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa saat itu menuntut Hercules tiga tahun penjara. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT