test

Hukrim

Selasa, 5 Maret 2019 14:54 WIB

Top! Tim Viper Cisauk Ringkus Pengedar Narkoba

Editor: Redaksi

Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Loby Polres Tangsel. (Foto: PMJ News)
PMJ – Tim Viper Polsek Cisauk di bawah koordinasi Polres Tangerang Selatan, sukses meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial ‘M’ alias ‘D’ (33). Adapun pelaku diciduk di Kampung Sampora Rt001/004 Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Tangerang, pada Kamis (21/02/2019). Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Loby Polres Tangsel kali ini dipimpin oleh Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si. [caption id="attachment_16259" align="alignnone" width="1032"] Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)[/caption] Turut mendampingi, Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria, S.ST; Kasubag Humas Iptu Sugiyono; KBO Sat Narkoba Iptu Tri Retno; dan Kanit Reskrim Cisauk Ipda Warsito, SH. AKBP Ferdy menjelaskan bahwa membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Lanjutnya, tim Viper Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di daerah Sampora, Cisauk, Tangerang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. [caption id="attachment_16262" align="alignnone" width="1280"] Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)[/caption] “Mendapat informasi tersebut selanjutnya tim Viper Polsek Cisauk di bawah pimpinan Kanit Reskrim langsung menuju ke Sampora dan tepatnya di Kampung Sampora Rt 001/004 Desa Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang,” tuturnya, Selasa (05/03/2019). “Lalu tim Viper mobile di tempat yang dicurigai tersebut. Pada saat tim Viper sedang mobile melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” katanya lagi. [caption id="attachment_16263" align="aligncenter" width="1032"] Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Loby Polres Tangsel. (Foto: PMJ)[/caption] AKBP Ferdy menambahkan, berikutnya tim Viper Polsek Cisauk melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dan saat diintrograsi pelaku itu mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu. “Disimpan di dalam kamar pelaku yang pelaku simpan di dalam lemari pakaian. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya melanjutkan. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. (FER).  

BERITA TERKAIT