test

Hukrim

Jumat, 22 Maret 2019 21:08 WIB

Ramyadjie Priambodo Tak Mau Menyebutkan Pihak Yang Menjual Mesin ATM

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: FJR/ PMJ News)
PMJ – Ramyadjie Priambodo ditangkap polisi terkait kasus pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA). Ramyadjie diamankan di apartemennya di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019 lalu. Ramyadjie mengorek ATM itu dengan cara skimming atau mencuri data dan informasi nasabah kartu kredit dan debit. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa laporan dari perbankan mengatakan bahwa jumlah uang yang dicuri sebesar Rp 300 juta. “Itu kerugian perbankan ya yang diklaim ke perbankan lebih kuran Rp 300 Juta itu laporan dari bank,” kata Kombes Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3/2019). Kombes Argo menuturkan bahwa Ramyadjie masih belum memberitahu siapa yang menjual mesin ATM tersebut kepadanya. “Yang bersangkutan memang mendapatklan mesin ATM dari temannya,” ujar Kombes Argo. “Tapi sampai sekarang dia (Ramyadjie) belum menyebutkan dari siapa mendapatkan mesin tersebut. Kita tetap terus menggali informasi mesin tersebut berasal dari siapa, alamat dari mana, di kota apa, sementara masih kita dalami,” sambungnya. Atas perbuatannya tersebut, Ramyadjie dikenakan pelanggaran Pasal 36 KUHP, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 08/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT