test

Hukrim

Kamis, 25 April 2019 12:31 WIB

Kasus Ramyadjie Priambodo Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Redaksi

Ramyadjie Priambodo saat elimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Berkas kasus pembobolan uang nasabah bank dengan cara skimming dengan tersangka Ramyadjie Priambodo telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan Ramyadjie beserta barang bukti, pada Kamis (25/4/2019). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan usai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 secara materil dan formil pada 18 April 2019. "Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," terang Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4/2019). Dalam pelimpahan tersebut, Ramyadjie terlihat mengenakan rompi tahanan berwana merah serta penutup wajah dan tidak berkata sepatah kata pun saat hendak diserahkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tahap pertama Ramyadjie telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 26 Maret 2019. Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengirimkan surat dengan nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 yang menyatakan berkas tahap pertama lengkap alias P21 pada 18 April 2019. "Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materil. Jadi, tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," jelas Kombes Argo. Ramyadjie dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (BHR)

BERITA TERKAIT