test

Hukrim

Kamis, 28 Maret 2019 15:10 WIB

Terpidana Eni Saragih Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Editor: Redaksi

Eni Saragih terbukti bersalah terkait kasus suap. (Foto : PMJ/Kicaunews.com)
PMJ- Terpidana kasus suap RP 4,75 Miliar, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Anak Wanita Tangerang, Banten. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi penahanan Eni Saragih pada Selasa, 26 Maret 2019 lalu. Hal itu dibenarkan p;eh Judu Bicara KPK, Febri Diansyah kepada media, di kantornya, Kamis (28/3). "Selasa, 26 Maret 2019, terpidana (Eni Saragih) dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang,"tegas Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Seperti diketahui, dari sidang putusan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat memvonis Eni Saragih dengan masa tahanan 6 tahun pidana penjara. Ia dinyatakan terbukti dan bersalah dengan menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1. Politisi Partai Golkar inipun harus menjalani masa penahanan tersebut, sesuai dengan Lapas yang telah ditentukan. "Mengadili oleh karena itu terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan," bunyi vonis Eno Saragih yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto, awal bulan Maret. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT