test

Hukrim

Kamis, 28 Maret 2019 15:28 WIB

Jalani Sidang Pledoi, Idrus Marham Meminta Bebas

Editor: Redaksi

Penangkapan tersangka koruptor oleh KPK (Foto: Ilustrasi/PMJ News/ Fif)
PMJ – Dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Idrus Marham meminta divonis bebas kepada Majelis Hakim dalam perkara dugaan penerimaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). "Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat saya," kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/3/2019), "Saya bukan orang yang berkepentingan dengan proyek PLTU Riau I. Secara personal saya tidak memiliki kepentingan politis atas pelaksanaan munaslub karena saya bukan calon ketua umum," sambungnya. Saat menutup pledoinya, Idrus membacakan puisi berjudul ‘Keadilan Sebuah Keniscayaan’. “Saya tidak mengerti mengapa saya harus berdiri di sini, tapi saya percaya dan yakin, di sini ada hati nurani, nurani bicara kebenaran, nurani bicara keadilan, keadilan sebuah keniscayaan,” salah satu kalimat yang dibacakan Idrus. Idrus Marham dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus dinilai terbukti terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp 2,25 miliar guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pengurusan proyek PLTU RIAU-1. Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara dita. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT