test

Hukrim

Jumat, 29 Maret 2019 20:23 WIB

Jadi Target Operasi, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Halte Megaria

Editor: Redaksi

Polres Tangerang Selatan sukses mengungkap kasus peredaran sabu. (Foto: PMJ News).
PMJ - Polres Tangerang Selatan sukses mengungkap kasus pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Adapun pelaku yaitu MH (34) berhasil diamankan di depan Halte Megaria yang beralamat di Jalan Pangeran Dipenegoro Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (29/03/2019). Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto, SH, SIK, MSi mengatakan bahwa pelaku sudah menjadi  target operasi (TO). [caption id="attachment_19628" align="alignnone" width="1032"] Pengedar sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] “Awalnya saat tim Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan, sedang melaksanakan observasi dan pemantauan di wilayah Serua Ciputat yang terindikasi sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu,” kata AKP Kresno kepada PMJ News, Jumat (29/03/2019). “Sampai di lokasi tim melihat seorang mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai dengan TO. TO meninggalkan lokasi yang kemudian dibuntuti oleh tim sampai di depan Halte Megaria (TKP), kemudian dilakukan penangkapan terhadap TO tersebut yakni, MH (34) . Dan saat dilakukan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram,” urainya melanjutkan. [caption id="attachment_19629" align="alignnone" width="1032"] Polres Tangerang Selatan sukses mengungkap kasus peredaran sabu. (Foto: PMJ News).[/caption] “Selanjutnya dilakukan penggeledahan di apartement MH di apartemen Menteng City dan ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1.299,7 gram, 1 buah timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, cenglong dan handphone yang disimpan di lemari kamar. Kemudian MH berikut barang bukti dibawa ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut,”sambungnya. Sekedar informasi, tersangka mengedarkan sabu sejak bulan Januari 2019, di mana awal mengedarkan pada September 2018. Dalam mengedarkan sabunya, tersangka bereaksi seorang diri dengan dikendalikan pelaku lain yang dalam pencarian polisi (DPO). Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT