test

Hukrim

Selasa, 16 April 2019 17:15 WIB

Naik Kap Mobil Orang dan Mengancam, Oloan Langsung Tersangka

Editor: Redaksi

Oloan menjadi tersangka dengan pasal pegancaman. (Foto : PMJ/Ist).
PMJ- Tindakan arogan pengendara mobil Fortuner berwarna putih bernama Oloan Nadeak (35) terhadap pengendara lai di jalan Tol Pancoran, Jakarta, akhirnya membuat dirinya menyandang status tersangka. Pria yang mengenakan kemeja putih ini menjadi viral saat videonya beredar dengan aksi menaiki kap mobil korban di jalan tol. Ia juga menyiramkan air, memukul mobil korban dan meantang korban untuk keluar dari mobil. Atas bukti dalam video itu, Oloan pun dinyatakan Polisi seagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pengancaman. "Bukti atau faktanya ada di video itu. Kami terus selidiki. Dan statusnya sudah tersangka. Dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman," tegas Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco kepada pmjnews.com, Selasa (16/4/2019). Apa yang dilakukan oleh Oloan Nadeak sangat mengancam seseorang. Apalagi terjadi di lokasi umum. Hal inilah yang membuatnya harus menjalani penyidikan atas kasus tersebut. Korban pun masih dimintai keterangan sebagai saksi. "Naik ke atas mobil orang dan juga meminta orang lain turun atau keluar dari mobilnya, bisa dikategorikan masuk dalam pasal pegancaman. Dalam hal ini korban merasa terancam,” tutur Herman Edco. Dari kasus tersebut dan video viral, polisi pun mengamankan Oloan di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Pada Selasa (16/4). Tersangka juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT