test

Hukrim

Kamis, 16 Mei 2019 17:06 WIB

Polri Yakin Pemuka Agama Seperti Bachtiar Nasir Akan Penuhi Panggilan Penyidik

Editor: Redaksi

Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal. (Foto: Instagram Humas Polri)
PMJ- Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), Bachtiar Nasir masih berada di Arab Saudi. Polri telah memanggilnya dalam kasus tersebut sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan tersebut. Jika merunut pada aturan dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yaitu 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'. Artinya bisa dilakukan penjemputan paksa oleh seorang tersangka yang dipanggil berkali-kali tidak datang. Namun begitu, disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal, hingga saat ini Polri masih meyakini Bachtiar Nasir akan datang baik-baik memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus tersebut. "Iya, sampai saat ini belum ada informais soal kedatangannya. Tapi tunggu sajalah. Saya kira UBN pemuka agama, InsyaAllah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara, prinsip negara hukum," ungkap Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Kamis (16/5/2019). "Saya kira kontestasi pemilu saat ini InsyaAllah tidak akan mencederai simbol ketokohan masing-masing. Kalau dipanggil aparat pasti akan datang. Alhamdulillah kemarin pak KZ juga datang," sambung M Iqbal meyakini. Meski demikian, Iqbal menegaskan, bahwa Polri tetap melakukan sebuah penyidikan dengan professional dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada, ketika menyangkut status hukum seseorang. "Tolong hilangkan, tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Pasti ada proses dalam pembuktian dulu baru penetapan tersangka," tegas Iqbal. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT