test

Hukrim

Jumat, 24 Mei 2019 08:12 WIB

KPK Akan Periksa Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir Sebagai Tersangka

Editor: Redaksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ/Fjr).
PMJ - KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir, pada Jumat (24/5/2019). Sofyan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. "Jadi hari Jumat ya, besok sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019) kemarin. Febri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke Sofyan dan berharap yang bersangkutan bisa datang. "Tentu suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," ungkap Febri. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dengan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham. Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1, dimana sebelumnya ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan. (BHR)

BERITA TERKAIT