test

Hukrim

Jumat, 31 Mei 2019 15:38 WIB

Perempuan Penyiram Air Panas ke Anak Asuhnya Berhasil Ditangkap

Editor: Redaksi

Seorang anak dibawah umur kembali menjadi korban pencabulan (Foto : PMJ/ Ilustrasi FIF.
PMJ – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatanras Polresta Depok menangkap Siti Nur Sekha (25) yang menyiram anak asuhnya, Caca (11) dengan air panas di Depok. Siti ditangkap bersama dua orang lainnya di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/5/2019) pukul 01.00 WIB. "Telah diamankan pelaku bersama seorang laki laki yang bernama U, dan rekan pelaku atas nama V," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2019). Penganiayaan terjadi pada Jumat (24/5/2019) di rumah pelaku, Jalan Melati, Gandul, Cinere, Depok. Pelaku menyiram korban dengan air panas lantaran marah karena korban menempelkan plastik soto ke anak kandungnya. "Saat itu pelaku memarahi korban sambil memasak air panas yang sengaja dimasak untuk menyiram korban, setelah itu pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah ibu pelaku dan pelaku langsung pergi untuk bekerja," terang Kompol Deddy. "Diduga pelaku kesal dengan korban karena korban bercanda dengan anak pelaku menempelkan soto ke anak pelaku," sambungnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar dan sempat diberikan obat serta salep oleh ibu pelaku. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh tetangga dan Siti sempat kabur ke Yogyakarta setelah kejadian tersebut. Pelaku kemudian diamankan saat kembali ke Jakarta, dan saat diintrogasi pelaku mengakui penganiayaan tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (BHR)

BERITA TERKAIT