test

Hukrim

Kamis, 13 Juni 2019 15:54 WIB

Ini Kronologi Oknum PNS Mencuri Mobil Damkar Jakut

Editor: Redaksi

Polres Jakut ungkap kasus pencurian mobil Damkar. (Foto: Ilustrasi)
PMJ – Sungguh bejat perbuatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini. Ya, bekerja selama 10 tahun, oknum PNS ini membawa kabur mobil pemadam kebakaran (Damkar). Ya, pelaku berinisial JD (37) mencuri satu unit mobil pemadam kebakaran milik Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara, pada Kamis (13/06/2019) pagi. JD mencuri mobil saat tengah terparkir di pos pemadam kebakaran di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku dikabarkan merupakan petugas (PNS) pemadam kebakaran Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan penangkapan tersangka.  Menurutnya, saat itu mobil tersebut baru diisi air oleh petugas pemadam kebakaran bernama Sholahudin dan Cahyana. "Saat itu dua orang saksi, Sholahudin dan Cahyana, baru saja selesai mengisi air ke dalam tangki mobil tersebut," terangnya, di Jakarta, Kamis (13/06/2019) Tak berselang lama, kedua saksi masuk ke dalam kantornya. Tetapi, ketika saksi Sholahudin ingin memindahkan mobil ke dalam pos pemadam, ternyata mobil tersebut telah hilang. "Sholahudin melapor ke komandannya yang langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari mobil itu," tutur Kapolres Jakut. Masih dari penuturan Kombes Budhi, setelah di cari kurang lebih selama dua jam, pihaknya menemukan mobil tersebut dibawa oleh pelaku di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. "Mobil damkar jenis Hino dengan pelat nomor B 9408 PHA itu ditemukan sedang dibawa oleh pelaku di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya. Sementara itu, untuk motif pelaku mencuri aparat masih mendalami. ALasannya, sejak pukul 04.00 WIB, pelaku sudah terlihat oleh sejumlah saksi di lokasi pencurian mobil Damkar. "Informasi saksi ada yang melihat dia dari jam 04.00 WIB pagi sudah ada di situ, di lokasi itu. Ya kalau dia sudah nongkrong di situ dari pagi kemudian mungkin ya nanti kita dalami dulu apakah dia sudah merencanakan kan kita lihat nanti," tandasnya. Pelaku pun diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Aroma Miras Penyidik pun melakukan pemeriksaan pelaku dan mencium aroma minuman keras dari mulut pelaku. “Kita dapat dari omongannya pelaku, dia bau minuman alkohol mulutnya," tutur Kombes Budhi. Namun demikian, polisi belum menemukan botol minuman. Selain itu, di tubuh pelaku juga tidak ditemukan narkoba maupun sejenisnya. "Enggak ada (barang bukti alkohol dan narkoba) hanya mulutnya bau minuman (miras) saja. Tapi dia masih bisa mengemudikan sampai dengan Sawah Besar itukan berarti sebenarnya masih sadar gitu," tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT