test

Hukrim

Senin, 17 Juni 2019 10:41 WIB

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Berencana Periksa Sofyan Jacob Hari Ini

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ – Hari ini direncanakan akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol (Purn) Muhammad Sofyan Jacob, sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, SH, menerangkan bahwa kliennya akan menghadiri pemeriksaan kedua tersebut. "Insya Allah kami akan datang. Pak Sofyan juga. Kami enggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana karena sampai saat ini penyidik belum menjelaskan (alasan penetapan tersangka, red)," terang Ahmad Yani, Senin (17/06/2019). Untuk diketahui, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus itu merupakan pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong. Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan jika pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob pukul 10.00 WIB. Jadwal pemeriksaan kali ini merupakan jadwal kedua untuk Sofyan. Sejatinya, Sofyan diperiksa, Senin (09/06/2019) lalu. Tetapi, dirinya mangkir dengan alasan sakit. "Agendanya (pemeriksaan) jam 10.00 (WIB)," ujar Kombes Argo. Diberitakan sebelumnya, mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April. Salah satu berita hoax yang disebarkan Sofyan yaitu tentang kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Sofyan diancam telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (FJR/ FER).  

BERITA TERKAIT