test

Hukrim

Senin, 17 Juni 2019 11:00 WIB

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Ustadz Lancip

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Jakarta Barat. (foto PMJ)
PMJ - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis (alias Ustadz Lancip) terkait atas kasus ujaran kebencian beberapa waktu yang lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ustadz Lancip tersebut, hari ini, Senin (17/06/2019). "Ya benar, agenda pemeriksaan," tutur Kombes Argo, Senin (17/06/2019). Meski begitu, Kombes Argo belum tahu apakah Ustadz Lancip sudah hadir atau belum memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya, penyidik mengagendakan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. "Kita tunggu saja kedatangan yang bersangkutan," ceplos Kombes Argo. Diberitakan sebelumnya, Ustadz Lancip diduga melakukan ujaran kebencian dan berita bohong di Depok, Jawa Barat pada (07/06/2019) lalu. Polisi ingin ia menjelaskan berkenaan video isi ceramahnya. Dalam video yang beredar, Ustadz Lancip menyampaikan bahwa ada korban mati yang jumlahnya hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang. Ustadz Lancip akan disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (FER).

BERITA TERKAIT