test

News

Senin, 13 Mei 2019 12:05 WIB

Dipanggil Sebagai Saksi, Kivlan Zein Datang ke Bareskrim Polri

Editor: Redaksi

Kivlan Zein saat saat di Bandara Soetta beberapa waktu lalu. (Foto : PMJ/Ist).
PMJ- Kivlan Zein tiba di Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019), sekitar pukul 10.10 menit. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait laporan pria bernama Jalaludin atas dugaan penyebaran hoax dan makar. Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Hingga akhirnya polisi melayangkan surat pemanggilannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Kivlan sendiri mengaku belum tahu soal tuduhan tersebut. "Saya ingin tahu saya dipanggil sebagai saksi, saksi siapa sih. Baru saya bicara. Saya juga nggak tahu tuduhannya apa,"singkat Kivlan Zein yang langsung memasuki gedung Bareskrim, Senin (13/5). Perkara yang dilaporkan Jalaludin adalah dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. Pihak Kepolisian memeriksa Kivlan Zein untuk mendapatkan keterangan lebih detail seputar laporan tersebut. Ia dipanggil sebagai saksi terlapor. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT