test

Hukrim

Senin, 24 Juni 2019 22:00 WIB

(Foto): Pengungkapan Kasus Sabu yang Disamarkan Dalam Kemasan Teh Cina

Editor: Redaksi

Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba sabu di halaman Polres Jakut. (Foto: PMJ News).
PMJ - Pengungkapan kasus peredaran narkoba sabu jaringan internasional Malaysia – Kalimantan –Jakarta, oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. [caption id="attachment_29937" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba sabu di halaman Polres Jakut. (Foto: PMJ News).[/caption] [caption id="attachment_29938" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba sabu di halaman Polres Jakut. (Foto: PMJ News).[/caption] Terdapat tiga tersangka yaitu AN (45), MB (32), dan B (23) sukses dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Jakut. [caption id="attachment_29939" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba sabu di halaman Polres Jakut. (Foto: PMJ News).[/caption] Barang bukti yang diamankan di antaranya, 15 paket sabu masing-masing dalam kemasan teh cina warna hijau kuning seberat 1 kg; mobil X Trail KB 1128 AR; slip pengiriman mobil; tiga buah handphone; dan surat jalan pengiriman kendaraan serta KTP. [caption id="attachment_29940" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti sabu dan terkait dengannya yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)[/caption] [caption id="attachment_29941" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti sabu dan terkait dengannya yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)[/caption] Terhadap tersangka AN, MB dan B dikenakan Pasal Primer Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (FER).

BERITA TERKAIT