test

Hukrim

Rabu, 26 Juni 2019 13:57 WIB

(Foto): Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti 138 Kg Sabu dan 10.382 Butir Ekstasi

Editor: Redaksi

Jajaran Polres Jakbar musnahkan barbuk narkoba. (Foto: PMJ News).
PMJ - Bertepatan dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI 2019), Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat  memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138 Kg dan pil ekstasi sebanyak 10.382 butir. [caption id="attachment_30205" align="alignnone" width="1032"] Jajaran Polres Jakbar musnahkan barbuk narkoba. (Foto: PMJ News).[/caption] [caption id="attachment_30208" align="alignnone" width="774"] Jajaran Polres Jakbar musnahkan barbuk narkoba. (Foto: PMJ News).[/caption] Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Jajaran. [caption id="attachment_30209" align="alignnone" width="1280"] Jajaran Polres Jakbar musnahkan barbuk narkoba. (Foto: PMJ News).[/caption] [caption id="attachment_30206" align="alignnone" width="1032"] Jajaran Polres Jakbar musnahkan barbuk narkoba. (Foto: PMJ News).[/caption] "Hari ini Polres Metro Jakarta Barat akan memusnahkan barang bukti narkoba di mana ada delapan laporan kasus narkoba  di tahun 2019," terang AKBP Erick kepada PMJ News, di Jakarta, Rabu, (26/06/2019). [caption id="attachment_30207" align="alignnone" width="1032"] Jajaran Polres Jakbar musnahkan barbuk narkoba. (Foto: PMJ News).[/caption] [caption id="attachment_30210" align="alignnone" width="1280"] Para tersangka pengedar dan pelaku narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).[/caption] AKBP Erick menjelaskan, total tersangka yang kami amankan sebanyak delapan orang. Dari delapan orang tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 138 kilogram dan 10.382 butir pil ekstasi. [caption id="attachment_30213" align="alignnone" width="1280"] Jajaran Polres Jakbar musnahkan barbuk narkoba. (Foto: PMJ News).[/caption] [caption id="attachment_30211" align="alignnone" width="1280"] Jajaran Polres Jakbar musnahkan barbuk narkoba. (Foto: PMJ News).[/caption] "Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa. Total nominal sebesar Rp. 211.760.100.000," katanya. [caption id="attachment_30212" align="alignnone" width="1280"] Jajaran Polres Jakbar musnahkan barbuk narkoba. (Foto: PMJ News).[/caption] Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati. (FER).

BERITA TERKAIT