test

Hukrim

Kamis, 11 Juli 2019 13:13 WIB

Menkumham Rekomendasikan Pemberian Amnesti Untuk Baiq Nuril

Editor: Redaksi

Menkumham Yasonna Laoly. (foto: IG @kemenkumhamri)
PMJ – Menkumham Yasonna Laoly telah membuat surat rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merekomendasikan pemberian amnesti ke Baiq Nuril. Hal tersebut diungkapkan salah seorang tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Erasmus Napitupulu. "Kabar baiknya adalah Kemenkum HAM tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Ibu Nuril bersama Menkum HAM menandatangani surat rekomendasi dari Menkum HAM terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo," terang Erasmus di kantor KSP, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Bukan hanya Menkumham, rekomendasi juga datang dari beberapa anggota DPR yang meminta Baiq untuk diberikan amnesti. "Terima kasih sudah ada kabar baik sehingga dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan,” ujar Erasmus. Erasmus berharap momen ini bisa dijadikan inpirasi agar para korban kekerasan seksual di Indonesia berani bersuara. ”Ini menjadi momentum dan momen yang penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara," tegasnya. (BHR)

BERITA TERKAIT