test

Hukrim

Senin, 15 Juli 2019 14:20 WIB

Wakil Ketua DPR Non Aktif Taufik Kurniawan Dikurung 6 Tahun

Editor: Redaksi

Mantan anggota DPR RI Taufik Kurniawan terbukti bersalah. (Foto : PMJ/Doknet).
PMJ- Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah memvonis Wakil Ketua DPR RI non aktif, Taufik Kurniawan dengan menjatuhi hukuman 6 bulan kurungan. Taufik terbukti dan dinyatakan bersalah dengan menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang dana tersebut bersumber dari APBN 2017 silam. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama 4 bulan," baca Antonius Widijantono selaku Hakim Ketua di persidangan tersebut, Senin (15/7/2019). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai, terdakwa Taufik Kurniawan dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar. "Terdakwa Taufik Kurniawan juga membayar uang pengganti sebesar Rp 4,240 miliar yang pembayarannya diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp 4,24 miliar," tegas Hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni dengan tuntutan hukuman 8 tahun bui dan mencabut hak politik untuk dipilih selama 5 tahun. Terdakwa sendiri masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT