test

Hukrim

Senin, 22 Juli 2019 14:47 WIB

Kuasa Hukum Kivlan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Menhan

Editor: Redaksi

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, SH di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ KIK)
PMJ - Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, SH, melayangkan surat permohanan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Langkah tersebut diambil agar kliennya tidak lagi mendekam di sel tahanan. Surat tersebut diserahkan ke Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (22/07/2019) pagi. "Melalui surat ini kami memohon agar Bapak mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjamin guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen," tulis Tonin dalam surat tersebut. Dalam suratnya itu, lanjut Tonin, terdapat beberapa alasan mengapa Menhan Ryamizard dijadikan sebagai penjamin penangguhan penahanan. Yaitu, rekonstruksi oleh kepolisian terhadap Kivlan dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal disebut tidak terbukti. "Semuanya hanya sebatas fitnah," kata Tonin. Tonin kembali menuturkan, bahwa banyak dukungan dan bantuan hukum terhadap kliennya. Antara lain, dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD). Lanjut Tonin, kliennya layak diberi jaminan lantaran seorang veteran perang yang berjasa untuk negara dalam peperangan di Irian Jaya 1973, Timor Timur 1985, dan pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017. "Mabes TNI melalui badan pembinaan hukum juga telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Mayjen TNI Joko Purnomo selaku Kepala Babinkum guna pendampingan kepada Pak Kivlan," sambung Tonin menerangkan. Terakhir, permohonan dilayangkan ini turut mengutip langkah dilakukan Menko Kemaritiman Luhut Binsar yang bersedia menjadi penjamin terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang nyaris serupa dengan Kivlan Zen. "Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad maka suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," tutupnya. (KIK/ FER).

BERITA TERKAIT