test

Hukrim

Selasa, 30 Juli 2019 11:58 WIB

Tok! Hakim Tolak Permohonan Kivlan Zen

Editor: Redaksi

Sidang Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ KIK).
PMJ - Hakim Tunggal Achmad Guntur, SH, hari ini Selasa (30/07/2019) membacakan putusan sidang prapeadilan terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zen. Hakim Tunggal Achmad Guntur, S.H, menolak permohonan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan, dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," demikian kata Achmad saat membacakan putusan sidang praperadilan Kivlan, di Jakarta, Selasa (30/07/2019). [caption id="attachment_34993" align="aligncenter" width="1152"] Sidang Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ KIK).[/caption] Diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen bermula pada 29 Mei 2019, usai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri. Setelah giat tersebut Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka. Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan Polisi kepadanya. (KIK/ FER)  

BERITA TERKAIT