test

Hukrim

Selasa, 23 Juli 2019 13:42 WIB

Sidang Praperadilan Kivlan Dilanjutkan Besok, Pembuktian dari Pemohon

Editor: Redaksi

Sidang Praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/ KIK).
PMJ - Hakim tunggal  Achmad Guntur, S.H, kembali menunda sidang Praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H, Selasa (23/07/2019) siang. Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan besok (24/07/2019), dengan agenda sidang yakni pembuktian dari pemohon. Kuasa hukum Kivlan Zen, Ir. Tonon Tachta mengatakan, "besok agenda acaranya adalah pemberian daftar bukti dan bukti surat dari pihak Pak Kivlan. Begitu juga kami menghadirkan saksi, saksi fakta dan ahli.” [caption id="attachment_34041" align="alignnone" width="1152"] Sidang Praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/ KIK).[/caption] "Saksi fakta dan ahli, saksi fakta tentu yang melihat kejadian-kejadian proses penyidikan, proses penangkapan, proses pemberian SPDP dan proses pemberian penahanan. Jadi, adalah orang-orang yang di sekitar Pak Kivlan," sambungnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api illegal serta dugaan makar. Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan polisi kepadanya. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT