test

Hukrim

Selasa, 23 Juli 2019 14:33 WIB

Ini Alasan Pengacara Kivlan Zen Tidak Ajukan Replik kepada Hakim

Editor: Redaksi

Sidang Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ KIK).
PMJ - Sidang Praperadilan terkait kasus Makar dan kepemilikan senjata api ilegal oleh pemohon Kivlan Zen telah selesai dilakukan pada Selasa (23/07/2019). Dalam agenda sidang hari ini yaitu, pemberian jawaban dari termohon serta replik pemohon. Dalam sidang Praperadilan tersebut pihak pemohon tidak mengajukan replik, kepada Hakim Tunggal Achmad Guntur, S.H di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [caption id="attachment_34069" align="alignnone" width="1152"] Sidang Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ KIK).[/caption] "Ini kan strategi kami tidak mengajukan replik. Dengan kami tidak mengajukan replik, berarti termohon juga tidak mengajukan duplik," ungkap kuasa hukum Kivlan Zen, Ir Tonin Tachta, ketika diwawancara PMJ News, usai persidangan, di PN Jaksel. Diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen bermula pada 29 Mei 2019. Setelah memberikan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Projustisia di Mabes Polri. Pasca giat tersebut, Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka. Sidang Praperadilan kasus Kivlan Zen, akan kembali dilanjutkan lagi besok Rabu (24/07/2019) pukul 09.00 WIB. Dengan agenda yaitu, pembuktian dari pemohon. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT