test

Hukrim

Kamis, 25 Juli 2019 11:03 WIB

Gelapkan 32 Mobil, Ini Ancaman Hukuman untuk Pablo Benua

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Diduga melakukan penggelapan sebanyak 32 unit kendaraan roda empat atau mobil kredit, Youtuber Pablo Benua dijerat Pasal 378, 263, 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekitar 4 atau 5 tahun. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono Pablo. "Pablo dijerat Pasal 378, 263, 372 KUHP. Ancamannya bervariasi, empat dan lima tahun," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/7/2019). "Penetapan tersangka berkaitan dengan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dilakukan setelah memeriksa 12 saksi. Hari ini kita periksa sebagai tersangka," sambungnya. Kasus tersebut terungkap saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Pablo di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi serta pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq. Setelah dilakukan pengecekan di Ditreskrimum, diketahui ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo. Laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2018 lalu dan selama ini Pablo tidak pernah hadir saat dipanggil penyidik. Saat ini Pablo sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya bersama istrinya Rey Utami dan artis Galih Ginanjar. Penyidik Ditreskrimsus menahan mereka selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT