test

Hukrim

Jumat, 26 Juli 2019 22:01 WIB

Sidang Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Minggu Depan

Editor: Redaksi

sidang praperadilan kasus Makar dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal oleh Kivlan Zen. (foto: Istimewa)
PMJ – Dalam sidang praperadilan kasus Makar dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal oleh Kivlan Zen, pemohon maupun termohon menyerahkan kesimpulan pada Jumat (26/07/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Kuasa Hukum Kivlan, Kolonel Chk Subagya Santosa berharap Hakim mengabulkan permohonan dari pihaknya. “Kesimpulan kami sedikit saja, dalam penanganan perkara ini kami mohon agar jujur, benar dan adil. Mohon terhadap klien kami diberikan putusan seadil-adilnya,” ucap Subagya di Pn Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019). Sementara Tim Biro Hukum Polda Metro Jaya Kasubbid Bankum AKBP DR Nova Irone Surentu yakin bisa menang dalam Sidang Praperadilan tersebut. “Karena kita optimis, permohonannya (Kivlan Zen) ditolak,” tegas Nova. Sidang putusan Kivlan Zen akan dilaksanakan Selasa (30/07/2019). Putusan sidang tersebut pun akan dibacakan oleh Hakim Tunggal Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB. “Jadi hari Selasa (30/07/2019), putusan akan dibacakan pada pukul 10.00 Wib,” ungkap Hakim Tunggal Achmad Guntur. Seperti diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka bermula pada 29 Mei 2019 usai memberikan keterangan BAP Prosjustisia di Mabes Polri. Usai giat tersebut, Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan pihak Kepolisan kepadanya. (KIK/BHR)PN

BERITA TERKAIT