test

Hukrim

Rabu, 31 Juli 2019 12:11 WIB

Polisi Dalami Kasus Penyelundupan Sabu oleh Petugas Rutan Cipinang

Editor: Redaksi

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo ikut membuka rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu tahun 2019. (foto: PMJ)
PMJ – Upaya petugas Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial SA (34) menyelundupkan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan. Aksi petugas Rutan tersebut awalnya dicurigai oleh petugas penjaga pintu utama (P2U) saat dilakukan pemeriksaan dan pemindaian barang melalui X-Ray. Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa narkoba jenis sabu tersebut sudah dipesan seorang narapidana yang diantarkan menggunakan ojek online. “Pelaku mengaku sabu itu didapatkan dari jasa ojek online yang sebelumnya sudah dipesan seorang napi,” terang Kombes Ady kepada wartawan, Selasa (30/07/2019). Pihak Kepolisian masih mendalami kasus penyelundupan narkoba jenis sabu yang dipesan oleh narapidana di Rutan Cipinang tersebut. Pihak Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu. “Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal muasal sabu tersebut oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Kombes Ady. Sebelumnya diberitakan, penyelundupan narkoba jenis sabu oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, telah digagal petugas P2U pada Minggu (28/07/2019) lalu. Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni sabu seberat 25 gram. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT