test

Hukrim

Jumat, 2 Agustus 2019 11:20 WIB

Modus Jadi Panitera MA, Polisi Ringkus 6 Tersangka Penipuan Pencucian Uang

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono tunjukkan barang bukti yang disita.
PMJ- Polisi berhasil menangkap enam tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dengan modus menyamar sebagai panitera Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Para tersangka bernama Andi, Riswan, Agus, Eko, Suwardi, dan Sarman. Mereka semua mempunyai perannya masing-masing dalam menjalani aksinya. Andi berperan sebagai pimpinan yang mengatur aksi, Riswan, Agus, dan Eko mencari dokumen korban dari website MA atau PN.  Selanjutnya, Suwardi dan Sarman yang menyiapkan rekening untuk menerima uang transfer dari korban. "Mereka mencari data korban yang sedang mengajukan gugatan di website MA dan PN. Mereka mencari data perusahaan atau perseorangan. Setelah mendapatkan data korban, mereka mempelajarinya," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019). [caption id="attachment_35593" align="aligncenter" width="1280"] Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono tunjukkan barang bukti yang disita.[/caption] Argo manambahkan, tersangka Andi menghubungi korban dengan mengaku sebagai panitera senior MA atau PN. Dia menawarkan jasa untuk mengurus gugatan korban dengan syarat mengirimkan sejumlah uang. "Dia meminta imbalan, bahkan pernah meminta Rp 1 miliyar. Ada korban yang diminta mengirimkan uang muka sebesar Rp 230 juta melalui transfer. Korban yang dihubungi pun ada yang tertipu, tapi ada juga yang enggak tertipu," ujar Argo. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(FJR).

BERITA TERKAIT