test

Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2020 18:01 WIB

Keluarkan Izin Vaksin, BPOM Berpedoman Prinsip Kehati-hatian

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan Rizka Andalucia menjelaskan pihaknya (BPOM) berpedoman terhadap prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan izin berkenaan peredaran dan penggunaan vaksin Covid-19. Termasuk dalam memberikan otorisasi penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

"Terhadap produk yang telah mendapatkan EUA, BPOM berkesinambungan melakukan pengawasan," ungkap Rizka dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Dirinya kembali mengungkapkan, BPOM melakukan pengawasan mulai dari proses produksi vaksin hingga distribusinya dari tingkat pedagang besar farmasi ke sarana pelayanan kefarmasian.

Untuk diketahui, Kepala BPOM Penny Lukito menerangkan, pemberian EUA untuk obat dan vaksin Covid-19 memungkinkan dilakukan pada masa pandemi seperti saat ini.

Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan Rizka Andalucia (Foto: PMJ/ Dok Net)

Tetapi, dirinya menekankan bahwa pemberian EUA harus didukung dengan bukti keamanan, mutu, dan khasiat obat atau vaksin serta pengawasan secara ketat.

Menurut Penny, pengawasan mencakup evaluasi pelaporan realisasi pengimporan, proses produksi dan distribusi, serta pelaporan efek samping dari dokter dan tenaga kesehatan terkait.

"BPOM sangat berhati-hati dalam memastikan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin, di tengah percepatan ketersediaan obat dan kepastian dalam mendapatkan akses terhadap vaksin," tutupnya.(Fer)

BERITA TERKAIT