test

Hukrim

Kamis, 15 Agustus 2019 16:50 WIB

Begini Kronologis Suami Tega Jual Istri untuk "Threesome" di Surabaya

Editor: Redaksi

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama pelaku dan istrinya. (Foto: PMJ News).
PMJ – Masih terkait dengan kasus suami menjual istrinya untuk layanan seks threesome, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, menjelaskan secara detail kronologis lengkapnya kepada PMJ News. Kapolrestabes Surabaya menuturkan bahwa pelaku Dian Tri Susilo yang berprofesi sebagai pedagang bakso tersebut menawarkan sang istrinya DR (16) yang tengah hamil empat bulan. Bahkan, kegiatan seksual itu dilakukan di rumahnya yang biasanya ditempati baik orang tua dan anaknya. Kemudian, dalam mencari pelanggan, pelaku me-posting status di akun pribadi dan medsos (Twitter dan Facebook). Dan, saat ditangkap, mereka sedang melayani tamu di Surabaya dengan tarif sekitar Rp 1-2 juta. [caption id="attachment_37454" align="aligncenter" width="1280"] Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama pelaku dan istrinya. (Foto: PMJ News).[/caption] “Sejak bulan April 2019 tersangka memperkerjakan korban untuk berhubungan seksual secara threesome dengan seorang tamu Twitter dengan Account echanew94 kepada tamu dengan seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melakukan hubungan badan secara bersama-sama (threesome). Tersangka juga mendapat keuntungan berupa uang selain memuaskan fantasi seksualnya,” jelas Kombes Sandi kepada PMJ News, Kamis (15/08/2019). “Pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 tersangka chat inbox di Twitter dengan tamu laki-lakinya dan kesepakatan akan bertemu pada hari Senin 5 Agustus 2019 malam hari dan tersangka juga meminta tamunya tersebut membayar sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada tersangka,” tuturnya menambahkan. “Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib tersangka bersama korban bertemu dengan tamunya di dalam kamar hotel untuk melakukan Threesome. Sebelum melakukan threesome, tamu memberikan uang terlebih dulu kepada tersangka sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),” urainya melanjutkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (FER).      

BERITA TERKAIT