test

Hukrim

Sabtu, 17 Agustus 2019 10:30 WIB

Polres Tangsel Amankan 424,05 Gram Sabu & 5.128,51 Gram Ganja

Editor: Redaksi

Wakapolres Tangsel Kompol Arman memimpin konferensi pers kasus narkoba. (foto: PMJ)
PMJ – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba dan Polsek Jajaran sepanjang Juli-Agustus 2019 di Lobby Polres Tangerang Selatan, pada Jumat (16/8/2019) kemarin. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Tangsel Kompol Arman, Kasat Narkoba Iptu Edy Suprayitno, Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Hitler Napitupulu, Kanit II Sat Narkoba Ipda Pardiman dan Kaurmintu Sat Narkoba Ipda Junaedi Sholat. Ada 5 kasus dengan 7 orang tersangka serta barang bukti 424,05 gram sabu dan 5.128,51 gram ganja yang diamankan. Tersangka pertama berinisial A (34)ditangkap di Lapangan Kampung Pisangan, Karang Sari, Naglasari Kota Tangerang. “Dari tersangka A diamankan tiga bungkus plastik klip bening berukuran sedang dan satu bungkus plastik klip bening berukuran besar yang di dalamnya berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 297,1 gram,” terang Kompol Arman. Tersangka lainnya berinisial AR (28) dan AF (34) ditangkap di dua tempat berbeda yaitu di pinggir Jalan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan dan di sebuah rumah, Jalan Pendidikan, Cinangka, Sawangan, Kota Depok. [caption id="attachment_37719" align="aligncenter" width="861"] Para pelaku yang berhasil diatangkap. (foto: PMJ)[/caption] “Dari keduanya diamankan banrag bukti satu bungkus kerta berwana coklat dan satu satu karung yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3.181,91 gram serta satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,76 gram,” ujar Kompol Arman. “Sedangkan tersangka AH (32) dan SH (29) ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Tebet Timur Raya, Tebet, Jakarta Selatan, dengan barang bukti delapan bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,07 gram dan satu ) bungkus kertas Koran yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja 65,60 gram,” sambungnya. Sementara untuk Polsek Jajaran, diamankan dua tersangka berinisial MNF (24) di  Depan Sekolah SMA 38 Jl. Ulujami Raya Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan, oleh anggota Polsek Ciputat dan tersangka DS (32) yang ditangkap Polsek Curug di Jalan Beringin Raya Perumnas 1, Karawaci, Tangerang. Dari keduanya diamankan 2 paket plastik lakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.882 gram, 1 kotak tempat cutton buds berisikan 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 96,62 gram dan 1 bungkus rokok berisi sabu sabu dengan berat brutto 0,55 gram. Nilai barang bukti sesuai harga di pasar gelap narkotika mencapai ratusan juta rupiah. Dimana sabu seberat  424,05 gram bernilai Rp 636.075.000 dan ganja seberat  5.129,51 senilai Rp 615.541.200. (BHR)

BERITA TERKAIT