test

Hukrim

Kamis, 29 Agustus 2019 11:59 WIB

Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan

Editor: Redaksi

Barang bukti yang diamankan di anggota Polsek Medan Satria. (foto: PMJ)
PMJ – Polsek Pondok Gede menggelar operasi minuman keras (Miras) di toko-toko atau warung di sepanjang Jalan Raya Hankam, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Akp Supriyanto didampingi Panit 2 Reskrim Iptu Yosri Herlan dan panit 1 Reskrim Ipda Slamet. Dari operasi tersebut, diamankan 3 dus atau 36 botol minuman keras. “Yang diamankan anggur gingseng intisari cap orang tua tiga dus yang berisi tiga puluh enam botol,” ungkap Akp Supriyanto kepada pmjnews.com, Kamis (29/8/2019). “Pemilik berinisial T (49) diamankan ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan pembinaan dan diminta membuat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras,” sambungnya. [caption id="attachment_39396" align="aligncenter" width="625"] Barang bukti yang diamankan di Polsek Pondok Gede. (foto: PMJ)[/caption] Sementara dari operasi miras yang dilakukan Polsek Bekasi Kota di sepanjang Jalan Bintara Raya, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, diamankan 102 botol miras yang terdiri dari anggur intisari 18 botol, 10 botol anggur merah, 32 botol wisky, 8 botol vodka, 12 botol anggur kolesom, 4 botol anggur putih, 6 botol iceland 700, 6 botol topi miring dan 6 botol mick Donald. “Barang bukti diamankan Polsek Bekasi Kota dan pemilik didata dan diberikan pembinaan serta pernyataan untuk tidak lagi menjual miras,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Kusdiono yang memimpin operasi miras tersebut. [caption id="attachment_39395" align="aligncenter" width="466"] Barang bukti yang diamankan di anggota Polsek Medan Satria. (foto: PMJ)[/caption] Sedangkan dalam operasi miras yang dilakukan Polsek Medan Satria, diamankan 89 botol miras yang terdiri dari 36 botol anggur intisari, 6 botol anggur merah, 13 botol angker bir, 11 botol bir gueness, 6 botol anggur kolesom, 4 botol anggur putih, 2 botol arak kilin dan 13 botol arak. Operasi miras dilakukan di sepanjang Jalan Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi, dengan dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Subiyanto. “Barang bukti langsung diamankan ke Polsek Medan Satria. Pemilik diberikan pembinaan dan pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Subiyanto. (BHR)

BERITA TERKAIT