Rabu, 4 September 2019 12:06 WIB
Keji! Ini Kronologi Kasus Pemerkosaan Bocah di Gunung Putri
Editor: Redaksi
PMJ – Anggota Polres Bogor berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 10 tahun yang terjadi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ternyata masih berusia berusia 17 tahun.
"Untuk tersangka yang kita dapatkan ternyata adalah seorang anak di bawah umur juga. Inisial RN (17). Sudah tidak sekolah lagi," ungkap Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (04/09/2019).
Pelaku saat ini tengah diselidiki dengan cara khusus lantaran perilaku yang juga masih di bawah umur. Untuk korban, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, akan terus didampingi psikiater.
[caption id="attachment_40087" align="aligncenter" width="720"] Pelaku peemrkosaan. (Foto: PMJ News).[/caption]
"Korban akan diperlukan sesuai UU Perlindungan Anak, didampingi psikiater, dan lain-lain. Kemudian untuk pelaku dalam proses penyelidikan juga, ada cara-cara khusus yang diatur dalam UU," jelas AKBP Dicky menambahkan.
AKBP Dicky juga menyebut bahwa kasus tersebut terjadi pada 28 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, bocah berusia 10 tahun tersebut sedang bermain dengan temannya sebelum kemudian didatangi oleh pelaku RN.
RN melakukan modus kepada korban dengan cara menanyakan alamat. Kemudian, pelaku bersama korban menuju ke salah satu rumah kosong di daerah Gunung Putri.
"Akhirnya di sana dilakukan aksi pencabulan kepada korban," pungkas AKBP Dicky. (FJR/ FER).