test

News

Jumat, 11 Januari 2019 22:27 WIB

Polisi Tangkap Pria Yang Duduga Memperkosa Anak Tirinya Berkali-kali

Editor: Redaksi

Ilustrasi (Foto: Doknet)
PMJ – Polsek Cakung menangkap pria berinisial A (50) yang diduga memaksa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur untuk melakukan hubungan badan. Perbuatan bejat itu berkali-kali dilakukan pelaku sejak Desember 2018. "Iya, semalam pelaku kami tangkap, dia sudah berkali-kali melakukan tindakan itu, sejak Bulan Desember," ucap Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait, Jumat (11/1/2019). Pelaku menjalankan aksinya di kediamannya di kawasan Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, saat kondisi rumah sepi. Akibat perbuatan pelaku, korban yang baru beruis 14 tahun itu mengalami trauma mendalam. "Korban sudah divisum dan sampai saat ini masih sangat trauma," terang AKP Tom. Pelaku dijerat pasal 81 UU 35 Tahun 2014 perubahan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BHR)

BERITA TERKAIT