test

Hukrim

Senin, 16 September 2019 17:02 WIB

Laporkan Pendiri Kaskus, Wanita Ini Bawa Berkas Surat Palsu

Editor: Redaksi

Titi Sumawijaya Empel dan kuasa hukumnya penuhi pemanggilan polisi. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ - Titi Sumawijaya Empel, memenuhi panggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan terkait pelaporan yang dibuat dirinya kepada pendiri kaskus, Andrew Darwis. Ia datang ditemani oleh kuasa hukumnya Jack Lapian. "Saya sebagai salah satu tim kuasa hukum dari Titi hari ini kita perdana pemeriksaan Ibu Titi sebagai pelapor kepada saudara Andrew Darwis yang kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Jack Lapian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/9/2019). Dia akan diperiksa untuk pertama kalinya oleh polisi. Kepada wartawan, Titi menyebut membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan yang diajalninya hari ini. [caption id="attachment_41683" align="aligncenter" width="1280"] Titi Sumawijaya Empel pihak pelapor. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] "Bukti ada surat pemalsuan PPJB nya, terus kedua surat kuasa jual dari pada saya ke saudara Susanto. Itu adalah dasar 2 surat penting yang beralihnya aset saya ke saudara Andrew Darwis gitu, itu yang dipalsukan dasarnya," ujar Titi. Untuk diketahui, kasus tersebut muncul, lantaran dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis. Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi diduga hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT