test

Hukrim

Rabu, 18 September 2019 11:42 WIB

Polda Metro Investigasi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Pendiri Kaskus

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ News)
PMJ – Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang yang melibatkan Pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kasus itu berawal pada 8 November 2018 lalu. Sang pelapor atas nama Titi Sumawijaya Empel melakukan penandatanganan kerjasama investasi dengan Susanto Tjiputra. "Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp15 miliar," jelas Kombes Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (18/09/2019). Kombes Argo kembali menerangkan, Titi diberi batas waktu mengembalikan selama 15 tahun. Pada tahun ke-4 dalam perjanjian tersebut, Titi diwajibkan membayar bunga sebesar satu persen. Padahal Titi yang pada saat itu baru menerima uang sejumlah Rp5 milar. Dalam perjanjian meminjam uang tersebut, pelapor menjaminkan sertifikat bangunan atas nama dirinya (Titi) yang berlokasi di Jalan Panglima Polim nomor 51, Jakarta Selatan. "Pelapor baru menerima pinjaman sebesar Rp5 miliar. Dengan agunan satu buah sertifikat HGB atas nama Titi yang terletak di Jalan Panglima Polim," lanjut Kombes Argo. Kemudian, pada 12 Desember 2018, pelapor mengintruksikan seseorang bernama Budi Sadono untuk melakukan pengecekan sertifikat gedung itu ke kantor BPN Jakarta Selatan. Dari hasil pengecekan itu sertifikat milik Titi sudah berpindah nama menjadi nama pendiri Kaskus, Andrew Darwis. "Sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis," sambung Kombes Argo. Merasa dirugikan, kemudian Titi melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 dengan terlapor Andrew Darwis. Dalam laporannya tersebut polisi masih melakukan pemeriksaan dan belum memastikan apakah Andrew terlibat dalam kasus tersebut. "Saat ini untuk sertifikat tersebut diagunkan di Bank Nobu Cabang Lippo Mall, Kemang," ungkap Kombes Argo. Dalam kasus yang melibatkan pendiri Kaskus itu, Kombes Argo sempat menyebut ada beberapa tersangka yang berhasil diamankan polisi. Namun berbeda laporan polisi dengan kasus Andrew Darwis. Dia belum memaparkan jelas siapa saja tersangka itu. "Yang di Krimum ada beberapa tersangka, sudah dilimpahkan ke Kejati DKI," kata Kombes Argo sebelumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9). Andrew Darwis pun sudah membantah atas keterlibatan dugaan kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang yang ditudingkan oleh Titi. Andrew bahkan menyebut bahwa dirinya itu tidak mengenal sama sekali dengan pelapor dan ia tidak pernah melakukan transaksi jual-beli obyek gedung dengan Titi. "Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," terang Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangannya, Selasa (17/09/2019). (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT