test

Hukrim

Kamis, 23 Juli 2020 14:19 WIB

Terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat, SPDP Brigjen Prasetijo Telah Keluar

Editor: Ferro Maulana

Pernyataan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News).

PMJ – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo berkenaan dugaan tindak pidana pemalsuan surat telah keluar.

Dalam poin kedua, SPDP itu menginformasikan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

Pernyataan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News).

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, 421 KUHPidana dan atau 221 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,”terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (23/7).

Lanjut Ahmad, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian, menurut Ahmad, terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020. (FER).

BERITA TERKAIT