test

Hukrim

Jumat, 11 September 2020 14:20 WIB

Sindikat Pemalsuan e-KTP di Jakut Terungkap, Ini Peran dari Para Pelaku

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara soal kasus pemalsuan e-KTP. (Foto: PMJ News).

PMJ – Kasus kejahatan sindikat pemalsuan e-KTP berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Lima dari tujuh pelaku akhirnya diringkus polisi. Adapun, lokasi kejadian berada di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Djarwoko membenarkan penangkapan para tersangka. Ia menjelaskan peran dari masing-masing tersangka dalam pemalsuan e-KTP tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku DWM alias D (45) berperan sebagai penampung pesanan dan menerima data identitas dari pemesan untuk pembuatan e-KTP palsu. Kemudian, I alias C (40) bertugas sebagai perantara dan memberikan data identitas untuk pembuatan e-KTP palsu. Berikutnya, E alias A (42) Sebagai pembuat / pencetak E - KTP (palsu) atau membuka usaha jasa percetakan di Pasar Pramuka Jakarta Pusat.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

”Sementara, pelaku lainnya, yakni MS alias S (23) bertugas menjadi kurir pengirim blanko KTP kosong. IA alias B (41) memiliki peran selaku kurir pengirim blanko KTP kosong. Sedangkan, dua pelaku lainnya yang belum tertangkap (DPO) yaitu F (28) DPO merupakan pemilik blanko KTP kosong serta MF (20) merupakan pengguna KTP (palsu),” jelas Djarwoko kepada PMJ News, di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Masih dari keterangan Kapolres Jakut, dalam melakukan aksinya, sindikat ini mencari pemesan yang akan membuat KTP palsu dengan memakai persyaratan hanya memberikan data identitas diri saja, tanpa melalui proses resmi melalui Suku Dinas Kependudukan.

Kemudian, dalam proses pembuatannya secara tanpa hak dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka Jakarta Pusat, dengan harga per 1 (satu) lembar KTP dijual antara sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus Ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan proses pembuatan selama 1 (satu) minggu sudah diterima oleh pihak pemesan. Dan, perbuatan tersebut telah dilakukan para tersangka sejak 2018 lalu.

Salah satu tersangka yang diringkus polisi. (Foto: PMJ News)

“Para tersangka menerangkan bahwa biasanya KTP palsu tersebut digunakan oleh para pengguna untuk melamar pekerjaan, berganti status nama dan identitas diri, digunakan sebagai persyaratan untuk menikah dan untuk persyaratan kredit atau fiktif,” tutur Djarwoko menambahkan.

Lebih jauh, Djarwoko memaparkan, para tersangka dalam kegiatan kesehariannya memiliki usaha yang bergerak di bidang jasa percetakan sehingga baginya mudah untuk melakukan perbuatan tersebut. Dan, dikarenakan pelanggan semakin menurun mengakibatkan pendapatannya berkurang, sehingga para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan penghasilan lebih besar.

“Adapun keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ungkap Kapolres Jakut. Para tersangka pun akan diancam dengan Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g, UU RI No.24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun.(Fer)

BERITA TERKAIT