test

Hukrim

Kamis, 19 September 2019 17:30 WIB

Dear People, Hati-hati Ada Sindikat Pemalsuan Surat Penting

Editor: Redaksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat merilis kasus pemalsuan surat penting. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan dan penggelapan pemalsuan surat-surat penting seperti ijazah, sertifikat rumah, sertifikat tanah, SIM hingga STNK. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus mafia properti yang pernah diungkap Polda Metro belum lama ini. Para tersangka mafia properti ternyata beberapa kali memesan sertifikat palsu kepada Helmi (54). "Untuk produk pemerintah yang dipalsukan ada sertifikat, buku girik, SIM, STNK dipalsukan dan surat-surat terkait ijazah palsu dan ada dokumen-dokumen perbankan dan perijinan-perijinan di kantor pemerintahan daerah kota di indonesia," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019). [caption id="attachment_42123" align="aligncenter" width="1280"] Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat merilis kasus pemalsuan surat penting. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] "Ini digunakan untuk dukung kejahatan yang dialakukan oleh mafia properti seperti kelompok yang kita amankan sebelumnya dia sudah pesan beberapa kali ke tersangka ini," lanjutnya. Selain itu, Suyudi juga menyebut Helmi sudah beraksi selama 8 tahun membuat sertifikat palsu itu. Dia juga dibantu oleh salah satu pelaku yang hingga saat ini masih berstatus DPO. Harga 1 produk yang dijual senilai Rp 10 hingga 15 juta. [caption id="attachment_42124" align="aligncenter" width="1280"] Tersangka Helmi pemalsuan surat-surat penting. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Uang hasil kejahatannya selama ini digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Babrang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka menyita 1 set komputer, printer scanner, monitor untuk membandingkan sertifikat asli dengan palsu, 3 lembar kertas HVS, 1 unit hp dan beberaa sertifikat yang dipalsukan tersangka. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHp, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 6 tahun penjara.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT