test

Hukrim

Rabu, 25 September 2019 14:29 WIB

Edarkan Sabu di Tempat Karaoke, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Editor: Redaksi

Pelaku yang berhasil ditangkap. (foto: PMJ)
PMJ – Seorang ibu rumah tangga ditangkap terkait peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial WA (25) ditangkap di Perumahan Meadow Green, Jalan Pinus 8, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (12/9/2019) dini hari. “Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka WA (25) sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu di Karaoke T-ara yang beralamat di Ruko Thamrin Lippo Cikarang,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers di Lobby Makopolres Metro bekasi, Rabu (25/9/2019). “Kemudian dilakukan penyelidikan dan tim mencari keberadaan WA. Pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 sekira pukul 01.00 WIB, diketahui bahwa WA baru pulang bekerja dari Karaoke T-ara ke kosan yang beralamat di Perumahan Meadow Green,” sambungnya. [caption id="attachment_42753" align="aligncenter" width="620"] Pelaku yang berhasil ditangkap. (foto: PMJ)[/caption] Polisi kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku hingga ke kosannya. “Setelah bertemu dengan tersangka, polisi menanyakan dimana tersangka menyimpan sabunya dan tersangka menjawab ada disimpan di tas,” ujar AKBP Luthfie. Polisi meminta pelaku mengeluarkan barang bukti tersebut dan menunjukkannya kepada polisi. “Barang bukti berupa satu bungkus bekas permen berisi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,21 gram dari dalam tas tersangka,” terang AKBP Luthfie. Polisi juga menyita barang bukti handphone merk Oppo yang digunakan pelaku untuk melakukan pembelian sabu tersebut. (BHR)

BERITA TERKAIT