test

Hukrim

Rabu, 2 Oktober 2019 22:07 WIB

Kreator Grup WA yang Memprovokasi Pelajar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Redaksi

Kericuhan di belakang Gedung DPR. (foto: Ist)

PMJ – Terkait grup pesan WhatsApp ‘Anak STM’, polisi sudah menangkap beberapa orang. Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Yang tersangka baru satu orang, yaitu RO (17). Yang bersangkutan merupakan kreator grup WhatsApp 'STM/K BERSATU'," kata Chairul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Tersangka RO ditangkap di Kampung Parung Bingung, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (1/10) pukul 22.00 WIB. "Yang bersangkutan mengkreasi grup WhatsApp tersebut dengan tujuan menghimpun kekuatan melalui dunia maya untuk bergabung bersama mahasiswa menuju gedung DPR Senayan dalam rangka mengikuti demo menolak RUU KUHP," ujar Chairul.

Chairul menyebut, RO (17) bukan berstatus pelajar dan merupakan remaja lulusan SLTP yang saat ini bekerja sebagai buruh. Beberpara orang lain yang juga ditangkap yakni, MPS (18) yang berperan sebagai admin WhatsApp group 'STM-SMK SENUSANTARA' di Garut, Jawa Barat, pada (29/9), WR (17) sebagai admin grup WhatsApp 'SMK STM SEJABODETABEK' di Bogor, Jawa Barat, pada (29/9) dan DH (17) yang berstatus sebagai pelajar itu juga membuat dan mengendalikan grup WhatsApp 'JABODETABEK DEMOKRASI'.

Selanjutnya, MAM (29) seorang kreator dan admin dari grup WhatsApp 'STM SEJABODETABEK', serta KH (16) dan DI (32) di Malang, Jawa Timur, pada (29/9). KH merupakan seorang Pelajar, sementara DI merupakan wiraswasta. "Keduanya admin grup SMK STM seJabodetabek. Ada imbauan berisi 'Diimbau untuk atribut batu atau paving harap dibawa dan dimasukkan dalam tas," pungkas Chairul. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT