test

Hukrim

Selasa, 8 Oktober 2019 16:05 WIB

Kasus Kebakaran Hutan, Polisi Tetapkan 30 Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Kasus kebakaran hutan di Indonesia (Foto: PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ - Kebakaran hutan dan lahan yang melanda Sumatera Selatan sudah mencapai 106 hektare. Dari luasnya kebakaran tersebut, polisi telah menangkap 30 pelaku pembakaran lahan.

"Sampai hari ini sudah 30 pelaku pembakaran lahan yang kami tangkap dan ditangani Direktorat Reskrimsus. Data ini dari 21 laporan polisi," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (8/10/2019).

Supriadi juga menyebut, dari beberapa tersangka itu ada satu korporasi yang ditangani dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan itu adalah PT Hutan Bumi Lestari di Musi Banyuasin.

"Untuk perusahaan masih tetap satu ya, PT HBL. Tetapi kalau kasus perorangan, sudah ada delapan yang dikirimkan ke kejaksaan," ujar Supriadi.

Sebanyak 30 tersangka itu, polisi mencatat mayoritas kasus berasal dari daerah Ogan Komering Ilir (OKI). Tercatat ada 12 kasus perorangan yang kini telah ditahan.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT