test

Hukrim

Selasa, 15 Oktober 2019 11:11 WIB

Tiga Tersangka Kasus Vlog Ikan Asin Diserahkan ke Kejati DKI

Editor: Fitriawan Ginting

Galih Ginanjar serta Pablo Benua dan Rey Utami jalani tes urine Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).

PMJ - Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara dari kasus vlog “ikan asin” dan telah menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Kasus itupun akan segera disidangkan.

"Kasus vlog ikan asin sudah P21 ya Jumat kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Kombes Argo Yuwono juga menyebut, tersangka dan barang bukti tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (11/10/2019).

Dalam kasus tersebut tiga tersangka sudah diserahkan. Ketiga tersangka itu yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

"(Ada 3 tersangka yang diserahkan) Ya," ujar Argo.

Seperti diketahui, kasus tersebut muncul ke publik sesudah Galih mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ‘ikan asin’. Hal tersebut diungkap Galih saat diwawancara oleh Rey Utami yang diunggah dalam video YouTube ‘Rey Utami & Benua’ dengan konten ‘Mulut Sampah’.

Pernyataan mantan suami itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati sehingga melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube ‘Rey Utami & Benua’, ke Polda Metro Jaya.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT