test

Hukrim

Selasa, 15 Oktober 2019 18:01 WIB

Ups, KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi Hingga 40 Hari ke Depan

Editor: Fitriawan Ginting

Eks Menpora Imam Nahrawi dalam sebuah kesempatan. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang selama 40 hari kedepan, mulai 17 Oktober 2019 hingga 25 November 2019.

Di ujung kepemimpinannya, Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora, dan juga gratifikasi.

"Terhadap tersangka, Menteri Pemuda dan Olahraga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," terang Febri Diansyah, Selasa (15/10/2019).

Seperti diketahui, terkait kasus tersebut, tidak hanya Imam Nahrawi yang menjadi tersangka, asisten pribadinya Miftahul Ulum pun terkena kasus tersebut. Diduga melalui Ulum, Imam Nahrawi menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT