test

Hukrim

Rabu, 16 Oktober 2019 11:57 WIB

Bandarnya DPO, Ini Kronologis Penangkapan Pengedar Sabu di Kalibaru

Editor: Redaksi

PMJ – Berkenaan dengan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2019), Kapolsek Kawasan Kalibaru AKP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K, menjelaskan kronologi penangkapannya kepada PMJ News.

Menurut Kapolsek Kalibaru, pada Selasa (15/10/2019), pagi sekira pukul 05.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Malau, S.H, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kalibaru Barat IV Rt.002 Rw. 012, Kelurahan Kali Baru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara yang dilakukan oleh pelaku CK.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi, selama dalam pengamatan lebih kurang 20 menit ada beberapa orang yang keluar masuk di dalam rumah tersebut, sekira pukul 06.15 WIB, polisi melakukan upaya paksa serta berhasil mengamankan seorang laki –laki.

Pengedar sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Dan diintrogasi mengaku berinisial CK alias Gepeng, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian berhasil ditemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi kristal di kantong celana depan sebelah kanan,” ungkap Ahmad kepada PMJ News, Rabu (16/10/2019).

Masih dari keterangan Ahmad, tersangka CK menjelaskan mendapat sabu dari RBY (DPO) sebanyak tujuh plastik klip pada Senin (14/10/2019) malam sekira pukul 18.30 WIB di depan warung Jalan Kalibaru, Jakut, dengan maksud untuk dijual lagi.

“Tersangka menjelaskan bahwa menjual sabu sudah 1 (satu) bulan yang lalu, dan menjual sabu 1 (satu) plastik dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan sabu sebanyak 7 (tujuh) plastik laku terjual mendapatkan keuntungan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Polsek Kawasan Kali Baru guna penyidikan lebih lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika. (FER).

BERITA TERKAIT